Empat Anggota Polri Dipecat, Kasus Kematian Bripda NS Berujung Sanksi Tegas dan Proses Pidana

Suasana saat sidang etik yang telah berlangsung, Sabtu (18/04/2026)

Inaranews.id,BATAM – Polda Kepulauan Riau mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta yang terlibat dalam dugaan penganiayaan hingga menyebabkan meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit (NS).

Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat, 17 April 2026, di Ruang Sidang KKEP Polda Kepri.

Keempat personel yang dijatuhi sanksi berat itu masing-masing berinisial Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA. Mereka dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berat dan perbuatan tercela yang mencoreng institusi kepolisian.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, dalam keterangannya menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta persidangan yang kuat, termasuk alat bukti, keterangan saksi, dan saksi ahli.

“Komisi KKEP menyatakan seluruh unsur pelanggaran telah terpenuhi. Oleh karena itu, dijatuhkan sanksi administratif berupa PTDH kepada keempat pelanggar,” tegasnya dalam doorstop di Lobi Polda Kepri.

Ia juga menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Bripda NS, sembari berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan.

“Atas nama keluarga besar Polda Kepri, kami menyampaikan belasungkawa. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.

-Proses Pidana Berjalan Paralel

Tak hanya berhenti pada sanksi etik, Polda Kepri memastikan proses hukum pidana terhadap para pelaku tetap berjalan.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, mengungkapkan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, bahkan keempatnya kini telah berstatus tersangka.

“Pada 15 April 2026, Bripda AS lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, hasil pengembangan penyidikan menetapkan tiga lainnya, yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP, turut menjadi tersangka,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, termasuk unsur penyertaan.

Ancaman hukuman yang dikenakan pun tidak ringan. Para tersangka terancam pidana penjara maksimal hingga 10 tahun.

“Proses pidana akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Siapa pun yang terbukti terlibat akan ditindak tegas,” tambahnya.

Komitmen Bersih-bersih Internal

Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, melalui jajarannya, menegaskan komitmen institusi dalam menindak tegas setiap pelanggaran, baik etik maupun pidana.

Penanganan kasus ini disebut sebagai bentuk keseriusan Polri dalam menjaga disiplin internal serta mengembalikan kepercayaan publik yang sempat tercoreng.

“Setiap perkembangan akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” ujar Kabid Humas.(redaksi)

Tag: