
Inaranews.id,TANJUNGPINANG-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Provinsi Kepulauan Riau pun telah melayangkan surat ke DPRD Tanjungpinang.
Ketua LSM Getuk Kepri, Jusri Sabri yang dihubungi Inaranews.id, mengatakan, pihaknya telah mendapat respon atas surat yang telah dilayangkan tersebut.
“Rencana pertemuan telah dijadwalkan pada kamis mendatang,’ujarnya melalu sambungan telpon,Kamis (23/04/2026) malam.
Ia menjelaskan, bahwa sebagai control dari masyarakat, perlu adanya penjelasan secara terbuka atau transparan terhadap isu yang telah berkembang dan menjadi konsumsi publik.
“Maka perlu adanya penjelasan yang terbuka terhadap isu atau dugaan ini. Agar publik mengetahui dengan jelas”ujarnya.
Bhakan, sambung Jusri, tengah menyiapkan juga laporan resmi ke aparat penegak hukum, terkait dugaan praktik yang dinilai mencederai integritas tata kelola pemerintahan tersebut.
“Soalnya sudah ada pengakuan soal aliran dana untuk mendapatkan pekerjaan. Itu sudah masuk kategori dugaan suap atau gratifikasi dan wajib diusut,” tegas Jusri.
Isu ini mencuat setelah seorang pria bernama Agus mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp270 juta demi memperoleh pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang. Dalam pengakuan awalnya, Agus sempat menyebut inisial RFS yang kemudian dikaitkan dengan salah satu anggota DPRD.
Namun, tak lama berselang, Agus menyampaikan klarifikasi melalui media dengan menyatakan bahwa sosok yang sempat disebut tidak terlibat. Perubahan pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya baru.
Bagi LSM Getuk, klarifikasi itu tidak serta-merta menghapus substansi persoalan. Jusri menilai, pengakuan awal terkait adanya setoran dana sudah cukup menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.
“Fokusnya bukan lagi pada siapa yang disebut atau tidak disebut. Tapi pada adanya dugaan transaksi untuk mendapatkan proyek. Itu yang harus dibongkar secara terang,” ujarnya.
Ia juga membuka kemungkinan adanya tekanan yang menyebabkan perubahan keterangan dari pihak yang bersangkutan. Karena itu, Getuk mendesak agar proses hukum berjalan independen dan bebas intervensi.
“Kalau ada perubahan pernyataan, publik berhak bertanya. Jangan sampai ada upaya meredam atau menutup-nutupi. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat,” katanya.
Lebih jauh, LSM Getuk meminta aparat tidak hanya berhenti pada satu atau dua nama, tetapi menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aliran dana tersebut, baik dari sisi pemberi maupun penerima.
“Kalau benar ada praktik seperti ini, berarti ada sistem yang bermain. Ini yang harus dibongkar. Jangan tebang pilih,” tegas Jusri.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam dugaan tindak pidana suap, baik pemberi maupun penerima memiliki konsekuensi hukum yang sama. Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban.
“Tidak boleh ada yang merasa aman. Baik yang memberi maupun yang menerima, kalau terbukti, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya mengakhiri.(redaksi)




