LSM Getuk Kepri Siap Laporkan Dugaan Jual Beli Proyek, Minta Aparat Bongkar Aliran Dana

Ketua LSM Getuk Kepri, Jusri Sabri.(istimewa)

Inaranews.id,TANJUNGPINANG – Polemik dugaan praktik jual beli proyek di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang terus bergulir dan memantik perhatian publik. Di tengah munculnya klarifikasi dari sejumlah pihak, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Provinsi Kepulauan Riau menegaskan tidak akan mundur dan tetap membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Ketua LSM Getuk Kepri, Jusri Sabri, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi ke Polda Kepri terkait dugaan praktik yang dinilai mencederai integritas tata kelola pemerintahan tersebut.

“Ini bukan sekadar isu liar. Ada pengakuan soal aliran dana untuk mendapatkan pekerjaan. Itu sudah masuk kategori dugaan suap atau gratifikasi dan wajib diusut,” tegas Jusri,Senin (20/04/2026)

Kasus ini mencuat setelah seorang pria bernama Agus mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp270 juta demi memperoleh pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang. Dalam pengakuan awalnya, Agus sempat menyebut inisial RFS yang kemudian dikaitkan dengan salah satu anggota DPRD.

Namun, tak lama berselang, Agus menyampaikan klarifikasi melalui media dengan menyatakan bahwa sosok yang sempat disebut tidak terlibat. Perubahan pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya baru.

Bagi LSM Getuk, klarifikasi itu tidak serta-merta menghapus substansi persoalan. Jusri menilai, pengakuan awal terkait adanya setoran dana sudah cukup menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.

“Fokusnya bukan lagi pada siapa yang disebut atau tidak disebut. Tapi pada adanya dugaan transaksi untuk mendapatkan proyek. Itu yang harus dibongkar secara terang,” ujarnya.

Ia juga membuka kemungkinan adanya tekanan yang menyebabkan perubahan keterangan dari pihak yang bersangkutan. Karena itu, Getuk mendesak agar proses hukum berjalan independen dan bebas intervensi.

“Kalau ada perubahan pernyataan, publik berhak bertanya. Jangan sampai ada upaya meredam atau menutup-nutupi. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat,” katanya.

Lebih jauh, LSM Getuk meminta aparat tidak hanya berhenti pada satu atau dua nama, tetapi menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aliran dana tersebut, baik dari sisi pemberi maupun penerima.

“Kalau benar ada praktik seperti ini, berarti ada sistem yang bermain. Ini yang harus dibongkar. Jangan tebang pilih,” tegas Jusri.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam dugaan tindak pidana suap, baik pemberi maupun penerima memiliki konsekuensi hukum yang sama. Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban.

“Tidak boleh ada yang merasa aman. Baik yang memberi maupun yang menerima, kalau terbukti, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.

LSM Getuk memastikan laporan resmi akan segera dilayangkan dalam waktu dekat. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menjadikan kasus ini sebagai atensi serius, sekaligus momentum untuk membersihkan praktik-praktik koruptif di daerah.

“Ini harus jadi pintu masuk untuk perbaikan. Jangan sampai praktik seperti ini terus berulang. Kami akan kawal sampai tuntas,” tutup Jusri.(redaksi)

Tag: