
Inaranews.id,TANJUNGPINANG-Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Kepulauan Riau merespon soal dugaan jual beli proyek oknum legislator Tanjungpinanng.
Respon itu disampaikan Sekertaris DPW Nasdem Kepri, Muhammad Kamaluddin.
“kami menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terkait mencuatnya dugaan praktik jual beli proyek yang tengah menjadi sorotan publik di Tanjungpinang,”sebutnya,Selasa (21/04/2026).
Ia juga mengatakan, NasDem meminta semua pihak untuk tidak terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum ada proses hukum yang jelas dan pembuktian resmi. Mereka menilai, setiap individu yang disebut dalam isu tersebut memiliki hak untuk dilindungi secara hukum hingga ada keputusan tetap.
Di sisi lain, isu dugaan proyek ini juga disebut berpotensi dilaporkan ke aparat penegak hukum oleh pihak-pihak tertentu.
“Hal ini menunjukkan bahwa polemik tidak hanya berhenti pada opini publik, tetapi bisa berlanjut ke ranah hukum jika ditemukan indikasi kuat,”sebutnya kembali.
Sementara itu, DPW NasDem juga mengingatkan agar tidak terjadi penghakiman di ruang publik.
“Semua pihak mengedepankan fakta dan data. Proses hukum berjalan objektif dan transparan. Sebab, sikap ini diambil sebagai bentuk komitmen menjaga stabilitas politik sekaligus memastikan bahwa penanganan kasus dilakukan sesuai koridor hukum,”tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan praktik jual beli proyek oknum Legislator di Tanjungpinang menjadi sorotan publik.
Berawal dari pemberitaan seorang pengusaha bernama Agus mengalami kerugian hingga Rp270 juta akibat janji mendapatkan paket pekerjaan.
Dana ratusan juta rupiah tersebut disebut telah diserahkan sejak 2024, dengan iming-iming proyek di instansi strategis Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Namun hingga kini, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, sementara uang yang telah disetor juga tidak kembali.
Inisial R satu diantara anggota DPRD Tanjungpinang disebut terseret dalam pusaran dugaan tersebut. Meski demikian, dalam pemberitaan, inisial R pun secara tegas membantah seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya.
Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam praktik pinjam-meminjam proyek maupun transaksi yang berkaitan dengan pengondisian paket pekerjaan di lingkungan pemerintah daerah.
“Saya tidak terlibat. Tuduhan itu tidak berdasar,” tegasnya dalam klarifikasi kepada media www.riaukepri.com, Minggu (19/04/2026).
Di tengah tarik-menarik pernyataan antara pihak yang mengaku dirugikan dan pihak yang membantah, tekanan publik justru semakin meningkat. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Tumpas Korupsi (Getuk) Kepulauan Riau pun angkat bicara.
Ketua LSM Getuk, Yusri menilai, kasus ini tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan pribadi semata, melainkan berpotensi menyeret isu yang lebih besar, yakni dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam distribusi proyek pemerintah.
LSM Getuk bahkan memberikan ultimatum tegas kepada korban untuk segera melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum dalam waktu 3×24 jam.
Jika tidak, pihaknya menyatakan siap mengambil langkah dengan melaporkan langsung dugaan tersebut ke kepolisian, sekaligus mendorong pemeriksaan etik terhadap pihak-pihak yang disebut.
“Ini bukan sekadar persoalan individu. Ini menyangkut integritas lembaga dan uang rakyat. Harus dibuka secara terang,” tegasnya, Senin (2004/2026)
Selain jalur hukum, Ia juga berencana membawa persoalan ini ke ranah pengawasan internal DPRD guna memastikan tidak ada pelanggaran kode etik yang terjadi di lembaga legislatif tersebut.
“Menguatnya dugaan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan proyek pemerintah daerah. Apalagi jika praktik “jual beli proyek” benar terjadi, maka hal itu tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berpotensi merusak sistem tata kelola pemerintahan secara keseluruhan,tegasnya.(redaksi)




