
Inaranews.id,TANJUNGPINANG — Dugaan praktik jual beli proyek oleh oknum Legislator di Tanjungpinang menjadi sorotan publik.
Berawal dari pemberitaan seorang pengusaha bernama Agus mengalami kerugian hingga Rp270 juta akibat janji mendapatkan paket pekerjaan.
Dana ratusan juta rupiah tersebut disebut telah diserahkan sejak 2024, dengan iming-iming proyek di instansi strategis Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Namun hingga kini, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, sementara uang yang telah disetor juga tidak kembali.
Inisial R satu diantara anggota DPRD Tanjungpinang disebut terseret dalam pusaran dugaan tersebut. Meski demikian, dalam pemberitaan inisial R pun secara tegas membantah seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya.
Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam praktik pinjam-meminjam proyek maupun transaksi yang berkaitan dengan pengondisian paket pekerjaan di lingkungan pemerintah daerah.
“Saya tidak terlibat. Tuduhan itu tidak berdasar,” tegasnya dalam klarifikasi kepada media www.riaukepri.com, Minggu (19/04/2026).
Di tengah tarik-menarik pernyataan antara pihak yang mengaku dirugikan dan pihak yang membantah, tekanan publik justru semakin meningkat. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Tumpas Korupsi (Getuk) Kepulauan Riau pun angkat bicara.
Ketua LSM Getuk, Yusri menilai, kasus ini tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan pribadi semata, melainkan berpotensi menyeret isu yang lebih besar, yakni dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam distribusi proyek pemerintah.
LSM Getuk bahkan memberikan ultimatum tegas kepada korban untuk segera melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum dalam waktu 3×24 jam.
Jika tidak, pihaknya menyatakan siap mengambil langkah dengan melaporkan langsung dugaan tersebut ke kepolisian, sekaligus mendorong pemeriksaan etik terhadap pihak-pihak yang disebut.
“Ini bukan sekadar persoalan individu. Ini menyangkut integritas lembaga dan uang rakyat. Harus dibuka secara terang,” tegasnya, Senin (2004/2026)
Selain jalur hukum, Ia juga berencana membawa persoalan ini ke ranah pengawasan internal DPRD guna memastikan tidak ada pelanggaran kode etik yang terjadi di lembaga legislatif tersebut.
“Menguatnya dugaan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan proyek pemerintah daerah. Apalagi jika praktik “jual beli proyek” benar terjadi, maka hal itu tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berpotensi merusak sistem tata kelola pemerintahan secara keseluruhan,tegasnya.(redaksi)




