Timbun Mangrove di Dompak Tanjungpinang Masuk Radar Penegak Hukum

Suasana penimbunan mangrove di jembatan Dompak,Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang,Minggu(19/04/2026).

Inaranews.id,TANJUNGPINANG-Hamparan mangrove di kawasan Dompak,Tanjungpinang yang semestinya menjadi benteng alami pesisir, kini berubah menjadi timbunan tanah yang memicu tanda tanya besar.

Aktivitas yang diduga berlangsung tanpa izin lengkap itu tak hanya menyisakan kerusakan ekologis, tetapi juga membuka dugaan pelanggaran hukum yang kini mulai diusut aparat.

Sorotan publik menguat setelah DPRD Kota Tanjungpinang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi. Di lapangan, dewan menemukan fakta mencengangkan: kawasan mangrove yang telah ditimbun mencapai sekitar 18.000 meter persegi.

Luasan itu bukan angka kecil, ia menggambarkan perubahan lanskap yang signifikan dalam waktu relatif singkat.

Namun, yang lebih mengkhawatirkan bukan hanya soal luasnya dampak, melainkan status legalitas kegiatan tersebut.

Dinas terkait mengungkap bahwa penimbunan tidak mengantongi izin penting seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin pemanfaatan lahan pesisir. Dokumen yang dimiliki hanya sebatas Keterangan Informasi Ruang (KIR) sebuah dokumen yang bukan merupakan izin pelaksanaan.

Di titik ini, persoalan mulai bergeser dari sekadar dugaan pelanggaran administratif menjadi potensi pelanggaran hukum yang lebih serius.

Polresta Tanjungpinang kini turun tangan. Sejumlah pihak disebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan, sementara aparat mulai mengumpulkan bukti dan menelusuri siapa saja yang berada di balik aktivitas tersebut.

“Perkara ini sedang kami dalami oleh Satreskrim. Semua akan ditindaklanjuti, tapi kami pastikan setiap informasi yang disampaikan ke publik nantinya benar-benar akurat,” ujar Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta,Rabu (22/4/2026).

Ia menyebut, sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penimbunan tersebut akan segera dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

“Keterangan saksi masih kami kumpulkan. Semua pihak yang terlibat akan kami panggil untuk memastikan duduk persoalan sebenarnya,” katanya kembali.

Di sisi lain, pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan menyatakan bahwa area tersebut merupakan milik pribadi dan akan dimanfaatkan untuk pembangunan restoran serta pelabuhan rakyat. Namun, klaim ini belum mampu meredam polemik. Sebab, kepemilikan lahan tidak serta-merta mengesampingkan kewajiban memenuhi izin lingkungan dan tata ruang, terlebih di kawasan sensitif seperti mangrove.

Mangrove sendiri bukan sekadar vegetasi pesisir. Ia adalah benteng alami yang melindungi garis pantai dari abrasi, menjadi habitat berbagai biota laut, sekaligus penyangga kehidupan masyarakat pesisir. Ketika kawasan ini ditimbun tanpa perencanaan yang jelas, dampaknya bisa menjalar jauh dari kerusakan ekosistem hingga ancaman terhadap mata pencaharian nelayan.

Aktivitas penimbunan memang disebut telah dihentikan sejak akhir Maret 2026. Namun, penghentian itu belum menutup bab persoalan. Justru, ini menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum dan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan pembangunan di wilayah pesisir.

Sekretaris DPC HNSI Kota Tanjunpinang, Muhamad Fhirman Aqrabi menyampaikan,
Mangrove bukan sekadar pohon bakau. Ia adalah benteng alami.

Akar-akar mangrove berfungsi menahan abrasi, meredam gelombang, sekaligus menjadi tempat berkembang biak ikan, udang, hingga kepiting. Ketika mangrove ditimbun atau ditebang, fungsi-fungsi ini ikut hilang.

Menurutnya, penelitian tentang mangrove di Kota Tanjungpinang menunjukkan bahwa kerusakan atau pengurangan kawasan mangrove dapat berdampak langsung pada hilangnya habitat biota laut, bahkan berpotensi menyebabkan kepunahan spesies di sekitarnya .

Tak hanya itu, mangrove juga menyimpan karbon dalam jumlah besar. Ketika ekosistem ini rusak, karbon yang tersimpan akan terlepas ke atmosfer, memperparah perubahan iklim global.

Kerusakan mangrove sering kali tidak terasa seketika. Ia bekerja dalam diam perlahan, tetapi pasti.

Mangrove adalah “nursery ground” bagi banyak jenis ikan. Hilangnya mangrove berarti hilangnya tempat berkembang biak. Mangrove berperan sebagai penyaring alami. Ketika hilang, sedimentasi dan pencemaran lebih mudah terjadi.

“Serta hilangnya keanekaragaman hayati. Dari burung, ikan, hingga mikroorganisme, semua bergantung pada ekosistem ini. Dalam konteks yang lebih luas, juga menunjukkan bahwa degradasi mangrove di Tanjungpinang sudah terjadi secara bertahap akibat alih fungsi lahan dan lemahnya pengawasan,”sebutnya.(redaksi)

 

Tag: