
Inaranews.id,Tanjungpinang — Ada aktivitas penimbunan lahan di kawasan Jalan Dompak Lama hingga Jembatan 1 Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Penimbunan yang disebut-sebut akan digunakan untuk pembangunan pelabuhan rakyat dan restoran itu diduga belum mengantongi izin lengkap, sekaligus berpotensi merusak ekosistem pesisir yang sensitif.
Sorotan ini menguat setelah Anggota Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang bersama Pemerintah Kota melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Senin (13/4/2026).
Dari hasil peninjauan, ditemukan bahwa aktivitas penimbunan telah berjalan meski persyaratan administrasi belum terpenuhi secara menyeluruh.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang, Rusli, menegaskan bahwa kegiatan tersebut belum mengantongi izin wajib.
“Penimbunan ini belum memiliki izin lengkap seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPL), dan dokumen pendukung lainnya,” ujarnya,Minggu (19/04/2026).
Menurutnya, sejauh ini pemilik lahan baru sebatas mengurus dokumen Keterangan Informasi Ruang (KIR), yang hanya berfungsi sebagai acuan kesesuaian rencana pembangunan dengan tata ruang wilayah.
“Dokumen KIR itu bukan izin pelaksanaan. Itu hanya memastikan rencana sesuai dengan pola ruang,” jelas Rusli.
Di sisi lain, persoalan tak berhenti pada aspek administratif. DPRD juga menemukan indikasi masalah pada status kepemilikan lahan.
Anggota Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Surya Atmaja, mengungkap adanya dugaan kepemilikan ganda dengan dokumen yang berbeda.
“Kami ingin memastikan status lahan dan perizinannya, karena ada perbedaan dokumen yang dimiliki oleh pihak-pihak terkait,” ungkapnya.
Ia menambahkan, indikasi tersebut membuka kemungkinan adanya sengketa atau tumpang tindih kepemilikan.
“Ada dugaan lahan ini dimiliki lebih dari satu pihak dengan dasar administrasi yang berbeda,” katanya.
Untuk memperjelas persoalan yang kian kompleks ini, DPRD berencana memanggil seluruh pihak terkait melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kami akan segera menggelar RDP untuk membedah persoalan ini secara terbuka,” tegas legislator Tanjungpinang itu.
Sementara itu, aktivitas penimbunan sendiri telah lebih dulu dihentikan oleh pihak Kelurahan Dompak sejak akhir Maret 2026. Lurah Dompak, Ardian, menyebut langkah tersebut diambil karena belum lengkapnya perizinan.
“Sejak 26 Maret 2026, aktivitas penimbunan sudah kami hentikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, luas lahan yang telah ditimbun mencapai sekitar 18 ribu meter persegi. Pihak kelurahan juga telah memberikan pemahaman kepada pengelola terkait kewajiban administrasi dan perizinan.
Namun, Ardian menekankan bahwa sebagian kewenangan atas kawasan tersebut berada di tingkat provinsi, terutama karena masuk dalam kategori kawasan sensitif.
“Untuk kawasan HPT, kewenangannya ada di provinsi. Kami minta agar berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi,” jelasnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa kondisi lahan yang berupa gambut dan hutan mangrove menjadikan kawasan tersebut tidak bisa dikelola sembarangan.
“Ini kawasan pesisir yang terdapat mangrove. Artinya wajib memiliki izin darat dan laut sekaligus,” tegasnya.
Di pihak lain, juru bicara pemilik lahan, Kris, membantah anggapan bahwa proyek tersebut tidak memiliki dasar hukum. Ia menyebut lahan tersebut dimiliki oleh satu pihak dan telah memiliki dokumen administrasi dasar.
“Tanah ini sudah memiliki register dari kelurahan dan surat keterangan registrasi,” ujarnya.
Kris menjelaskan, rencana pembangunan pelabuhan rakyat dan restoran bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
“Kami ingin membangun agar bisa membantu percepatan ekonomi masyarakat,” katanya.
Ia juga mengklaim bahwa dokumen lingkungan awal telah dikantongi, termasuk Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
“SPPL sudah ada. Untuk izin lanjutan akan kami urus setelah pematangan lahan selesai,” jelasnya.
Meski demikian, pihak kelurahan mengaku belum pernah bertemu langsung dengan pemilik lahan yang disebut berinisial Fi’i, warga Bintan. Selama ini, komunikasi hanya dilakukan melalui perwakilan atau kuasa hukum.
“Kami belum pernah bertemu langsung dengan pemiliknya, hanya diwakili,” ungkap Ardian.(redaksi)




